Fiqih,
Doktrin Keilmuan Atau Doktrin Ketauhidan??
Kita,
menjadi seperti tekstual jika dalam menangani masalah fiqih, padahal
jelas-jelas banyak dari kita, menyalah-nyalahkan Wahabi yang katanya tekstual
dalam menanggapi kitab Al-Qur’an, lalu, siapakah yang lebih sempit
pemikirannya?? Yang mengtekstualkan Fiqih atau yang mentekstualkan Al-Qur’an?
Masih
taukah kita, kapan para ulama fiqih lahir dan wafat? Masih mementingkankah kita
akan hal-hal remeh temeh tersebut?
Fiqih
ada, dibuat oleh para mujtahid, dengan sebaik-baiknya, saat abad ke-14, dan ini
sangat jauh berbeda keadaannya dengan abad-21 yang makin banyakk permasalahan
yang muncul.
Namun
dapatkahh kita?mengambil alih para mujtahid abad-14 dengan melakukan
penelitian-penelitian kembali dalam fiqih?
Bayangkan
saja, apakah kini, anak-anak perempuan mulai dikatakan Haid jika berumur 9
tahun? sedangkan kita sama-sama mengetahui bahwa anak-anak akan lebih mudah
untuk haid dengan mudahnya pula mendapatkan tontonan yang memudahkan untuk haid
lebih cepat.
Dan
apakah saat ini, kita harus dan sangat diwajibkan untuk mencuci hadas
mugholadoh dengan debu? Padahal sudah beredar sabun-sabun antiseptik yang
ternyata lebih mudah untuk menghilangkan
najis.
Permasalahannya
adalah manusia kita belum mengetahui, bahwa Fiqih bukanlah doktrin ketauhidan
yang wajib dan harus dan mesti untuk
diikuti.
Ia
adalah doktrin keilmuan, yang berasal dari metodologi penelitian yang demikian
luar biasa.
Bayangkan
saja, imam Syafii, untuk mengetahui ghalib, waktu tercepat,waktu terlama dari
haid menanyakan pada beratus-ratus wanita pada jamannya, ia berijtihad,
meneliti.
Dan
sebenarnya, banyak dari kita telah mengetahui perbedaan penelitian para imam,
tapi mengapa?kita masih hobi untuk tidak mencari kesesuaian untuk abad saat ini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar